DPRD Banyumas Konsultasi Sistem Kerja Bamus dan Banggar
Sekretariat Jenderal DPR Winantuningtyas Titi Swasanany menerima sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Kedatangan anggota DPRD Banyumas kali ini untuk melakukan konsultasi mengenai sistem kerja Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar).
Dalam pertemuan tersebut, Win sapaan akrab Sekjen DPR, memaparkan proses pembentukan Bamus sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2014 Tentang MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 2014 Tentang Tata Tertib.
“Bamus yang merupakan alat kelengkapan Dewan bersifat tetap, dimana keanggotaannya dibentuk pada permulaan masa keanggotaan Dewan dan permulaan tahun sidang,” paparnya saat menerima kunjungan DPRD Banyumas di Gedung Setjen DPR, Jumat (20/05/2016).
Selanjutnya, Win menjelaskan, anggota Bamus berjumlah paling banyak 1/10 dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan Bamus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Selain itu, di kesempatan yang sama, wanita yang sudah menjabat Sekretariat Jenderal sejak tahun 2013 ini juga menjelaskan tentang tata cara dan pelaksanaan tugas Banggar. Disampaikannya, anggota Banggar bertugas membahas pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN bersama Pemerintah.
Selanjutnya, Banggar berhak membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan program Pemerintah dan dana alokasi transfer daerah dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah.
“Tidak hanya melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di Komisi atau AKD lainnya, tetapi juga membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBN,” tutur Win.(ann,mp) foto: Odjie/od